Sesuai
dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar No. 420/2791/409.101/2020
tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) pada TK, SD dan SMP di Kabupaten Blitar Tahun Pelajaran 2020/2021
tanggal 15 April 2020,
maka dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2020/2021 UPT SMP Negeri
1 Sutojayan akan menerima sesuai pagu berjumlah 320 siswa. Mohon dengan hormat agar pengumuman
ini dapat segera diinformasikan kepada Orang tua/Wali siswa atau siswa di wilayah
kerja Saudara.
Proses Penerimaan Siswa Baru dilaksanakan dengan 4 jalur yaitu :
- Jalur Zonasi (Online)
Pendaftaran pada jalur ini bisa dilaksanakan individu
atau kolektif masing-masing SD/MI secara on-line
langsung ke alamat: http://ppdb.blitarkab.go.id
dengan ketentuan memiliki NIK dan terdaftar di Dispendukcapil. Jalur ini
menampung 50% dari pagu yang ditentukan, yaitu sebanyak 160 siswa.
A.
Persyaratan
calon peserta didik pada jalur Zonasi :
a.
Scan asli dan
fotocopy Surat Keterangan sedang duduk di kelas VI dari Kepala Sekolah
b.
Scan asli dan
fotocopy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dilegalisir Kepala Sekolah
c.
Scan asli dan
fotocopy KK/KIA dilegalisir Kepala Sekolah, mutasi KK paling lambat 1 tahun
sebelum pelaksanaan PPDB.
d.
Scan asli dan
fotocopy piagam/sertifikat tes baca tulis kitab suci yang dikeluarkan oleh
lembaga atau sekolah asal dan dilegalisir Kepala Sekolah.
e.
Scan asli dan
fotocopy Daftar Nilai Kolektif Ujian Sekolah dilegalisir Kepala Sekolah.
f.
Surat Keterangan
Domisili (Jika alamat tidak sama dengan KK)
g.
Surat Pernyataan
Tanggungjawab Mutlak (SPJTM) kebenaran data.
B.
Jadwal Zonasi :
a.
Pendaftaran : 4 s.d. 11 Mei 2020
b.
Seleksi : 12 s.d. 13 Mei 2020
c.
Pengumuman : 14 Mei 2020 Pukul 14.00 WIB
d.
Daftar Ulang : 15 s.d. 18 Mei 2020
Catatan :
1. Penetapan calon
peserta didik yang diterima didasarkan pada :
a. Jarak tempat
tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju
b. Usia
c. Jika pada posisi
rangking terakhir dari kebutuhan (kuota) terjadi kesamaan untuk point a dan b
maka diambil pendaftar yang lebih dulu/awal.
2. Bagi calon peserta
didik baru yang tidak diterima di jalur zonasi pada sekolah yang dituju, maka
panitia PPDB tingkat kabupaten akan mengarahkan ke sekolah lain dengan
persetujuan orang tua/wali.
3. Siswa yang tidak
diterima di jalur zonasi masih ada kesempatan ikut mendaftar di jalur prestasi
yang kuotanya minimal 30% (96 siswa).
- Jalur Perpindahan
Orang Tua (Offline)
Yaitu jalur yang ditujukan bagi calon peserta didik yang
berdomisili diluar zonasi sekolah yang orang tuanya bekerja pada zona sekolah, pendaftaran
langsung dengan mengisi formulir ke sekolah yang dituju. Pada jalur
ini menampung kuota 5% dari jumlah pagu yang ditentukan yaitu sejumlah 16
siswa.
A.
Persyaratan
calon peserta didik pada jalur Perpindahan Orang Tua
:
- Surat Keterangan sedang duduk di kelas VI dari
Kepala Sekolah (Asli).
- Fotocopy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
dilegalisir Kepala Sekolah
- Fotocopy KK/KIA yang masih berlaku, mutasi KK
paling lambat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.
- Fotocopy piagam/sertifikat tes baca tulis kitab
suci yang dikeluarkan oleh lembaga atau sekolah asal dan dilegalisir
Kepala Sekolah.
- Menyerahkan bukti surat penugasan dari instansi,
lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Surat Keterangan Domisili dan Pakta Integritas.
B.
Jadwal Pendaftaran Jalur Pindah Tugas Orang Tua
:
a.
Pendaftaran : 4 s.d. 11 Mei 2020
b.
Seleksi : 12 s.d. 13 Mei
2020
c.
Pengumuman : 14 Mei 2020 Pukul 14.00 WIB
d.
Daftar Ulang : 15 s.d. 18 Mei 2020
- Jalur Afirmasi (Offline)
Yaitu jalur yang ditujukan bagi calon peserta didik yang
tidak mampu berdomisili didalam maupun diluar zonasi, pendaftaran langsung dengan mengisi formulir ke sekolah yang
dituju. Pada jalur ini menampung kuota 15% dari jumlah pagu yang ditentukan
yaitu sejumlah 48 siswa.
A.
Persyaratan
calon peserta didik pada jalur Afirmasi
:
a.
Surat Keterangan
sedang duduk di kelas VI dari Kepala Sekolah (asli).
b.
Fotocopy Akta
Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dilegalisir Kepala Sekolah.
c.
Fotocopy KK/KIA
yang masih berlaku, mutasi KK paling lambat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
d.
Fotocopy piagam/sertifikat
tes baca tulis kitab suci yang dikeluarkan oleh lembaga atau sekolah asal dan
dilegalisir Kepala Sekolah.
e.
Fotocopy Kartu
Bantuan Langsung (PKH/PIP/KIP/Jamkesmas,
dll)
f.
Surat keterangan
tidak mampu dan pakta integritas.
B.
Jadwal pendaftaran jalur Afirmasi:
a.
Pendaftaran : 4 s.d. 11 Mei 2020
b.
Seleksi : 12 s.d. 13 Mei
2020
c.
Pengumuman : 14 Mei 2020 Pukul 14.00
WIB
d.
Daftar Ulang : 15 s.d. 18 Mei 2020
- Jalur Prestasi
Pada jalur ini Prestasi diperoleh dari gabungan skor
piagam/sertifikat kejuaraan bidang akademik dan non akademik dan nilai
rata-rata rapor 5 semester (kelas IV semester I dan II, kelas V semester I dan
II, kelas VI semester I), pendaftaran langsung dengan
mengisi formulir ke sekolah yang dituju dan akan menampung kuota 30% dari
jumlah pagu yang ditentukan yaitu sebesar 96 siswa.
A.
Persyaratan
calon peserta didik pada jalur Prestasi
:
a.
Surat Keterangan
sedang duduk di kelas VI dari Kepala Sekolah (asli).
b.
Piagam/sertifikat
(asli) kejuaraan akademik/non akademik yang sesuai dengan cabang lomba OSN,
O2SN dan FLS2N serta cabang yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Kabupaten
Blitar dan Propinsi Jawa Timur minimal Juara
Harapan III Tingkat Kabupaten serta wajib mengikuti seleksi bakat oleh panitia
(jika ada).
c.
Fotocopy Daftar
Nilai rata-rata rapor 5 semester dilegalisir Kepala Sekolah.
d.
Fotocopy Akta
Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dilegalisir Kepala Sekolah.
e.
Fotocopy KK/KIA
yang masih berlaku, mutasi KK paling lambat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
f.
Fotocopy piagam/sertifikat
tes baca tulis kitab suci yang dikeluarkan oleh lembaga atau sekolah asal dan
dilegalisir Kepala Sekolah.
B. Jadwal pendaftaran
jalur Afirmasi:
a.
Pendaftaran : 2 s.d. 6 Juni 2020
b.
Seleksi : 8 s.d. 9 Juni 2020
c.
Pengumuman : 11 Juni 2020 Pukul 14.00 WIB
d.
Daftar Ulang : 12 s.d. 15 Juni 2020
Ketentuan lain – lain
1)
Semua berkas
pendaftaran fotocopy rangkap 1 (satu).
2)
Pendaftaran bisa
dilakukan secara individu atau kolektif dari SD/MI.
3)
Calon peserta
didik yang diterima wajib melakukan
daftar ulang. Jika tidak
melakukan daftar ulang sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dinyatakan gugur dan dapat
digantikan oleh peserta didik lainnya.
4)
Selama masa (periode) pendaftaran, calon peserta didik yang telah
diterima menjadi peserta didik pada suatu sekolah maka tidak bisa pindah kesekolah lain.
5)
Hal-hal yang belum
jelas baik yang bersifat administratif maupun teknis dapat ditanyakan langsung
ditempat pendaftaran:
UPT SMP Negeri 1 Sutojayan, Jalan Raya Barat
No. 52 Lodoyo
Contac Person :
1.
Andrie Astutik,
M.Pd : 081 233 655 925
2.
Zaenal Arifien,
S.Pd : 082 332 899 991
3.
Budi Kristiana,
S.Pd : 082 332 899 905
0 comments:
Post a Comment