Monday, April 27, 2020

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020


Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar No. 420/2791/409.101/2020 tentang Petunjuk Teknis  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD dan SMP di Kabupaten Blitar Tahun Pelajaran 2020/2021 tanggal  15 April 2020, maka dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2020/2021 UPT SMP Negeri 1 Sutojayan akan menerima sesuai pagu berjumlah 320 siswa. Mohon dengan hormat agar pengumuman ini dapat segera diinformasikan kepada Orang tua/Wali siswa atau siswa di wilayah kerja Saudara.

Proses Penerimaan Siswa Baru dilaksanakan dengan 4 jalur yaitu :
  1. Jalur Zonasi (Online)
Pendaftaran pada jalur ini bisa dilaksanakan individu atau kolektif masing-masing SD/MI secara on-line langsung ke alamat: http://ppdb.blitarkab.go.id dengan ketentuan memiliki NIK dan terdaftar di Dispendukcapil. Jalur ini menampung 50% dari pagu yang ditentukan, yaitu sebanyak 160 siswa.
A.     Persyaratan calon peserta didik pada jalur Zonasi :
a.    Scan asli dan fotocopy Surat Keterangan sedang duduk di kelas VI dari Kepala Sekolah
b.    Scan asli dan fotocopy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dilegalisir Kepala Sekolah
c.    Scan asli dan fotocopy KK/KIA dilegalisir Kepala Sekolah, mutasi KK paling lambat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
d.    Scan asli dan fotocopy piagam/sertifikat tes baca tulis kitab suci yang dikeluarkan oleh lembaga atau sekolah asal dan dilegalisir Kepala Sekolah.
e.    Scan asli dan fotocopy Daftar Nilai Kolektif Ujian Sekolah dilegalisir Kepala Sekolah.
f.     Surat Keterangan Domisili (Jika alamat tidak sama dengan KK)
g.    Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPJTM) kebenaran data.
B.      Jadwal Zonasi :
a.    Pendaftaran                : 4 s.d. 11 Mei 2020
b.    Seleksi                        : 12 s.d. 13 Mei 2020
c.    Pengumuman             : 14 Mei 2020 Pukul 14.00 WIB
d.    Daftar Ulang               : 15 s.d. 18 Mei 2020
Catatan :
1.      Penetapan calon peserta didik yang diterima didasarkan pada :
a.   Jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju
b.   Usia
c.    Jika pada posisi rangking terakhir dari kebutuhan (kuota) terjadi kesamaan untuk point a dan b maka diambil pendaftar yang lebih dulu/awal.
2.      Bagi calon peserta didik baru yang tidak diterima di jalur zonasi pada sekolah yang dituju, maka panitia PPDB tingkat kabupaten akan mengarahkan ke sekolah lain dengan persetujuan orang tua/wali.
3.      Siswa yang tidak diterima di jalur zonasi masih ada kesempatan ikut mendaftar di jalur prestasi yang kuotanya minimal 30% (96 siswa).

  1. Jalur Perpindahan Orang Tua (Offline)
Yaitu jalur yang ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zonasi sekolah yang orang tuanya bekerja pada zona sekolah, pendaftaran langsung dengan mengisi formulir ke sekolah yang dituju. Pada jalur ini menampung kuota 5% dari jumlah pagu yang ditentukan yaitu sejumlah 16 siswa.
A.        Persyaratan calon peserta didik pada jalur Perpindahan Orang Tua :
    1. Surat Keterangan sedang duduk di kelas VI dari Kepala Sekolah (Asli).
    2. Fotocopy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dilegalisir Kepala Sekolah
    3. Fotocopy KK/KIA yang masih berlaku, mutasi KK paling lambat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.
    4. Fotocopy piagam/sertifikat tes baca tulis kitab suci yang dikeluarkan oleh lembaga atau sekolah asal dan dilegalisir Kepala Sekolah.
    5. Menyerahkan bukti surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
    6. Surat Keterangan Domisili dan Pakta Integritas.

B.        Jadwal Pendaftaran Jalur Pindah Tugas Orang Tua :
a.    Pendaftaran                    : 4 s.d. 11 Mei 2020
b.    Seleksi                             : 12 s.d. 13 Mei 2020
c.    Pengumuman                  : 14 Mei 2020 Pukul 14.00 WIB
d.    Daftar Ulang                   : 15 s.d. 18 Mei 2020

  1. Jalur Afirmasi (Offline)
Yaitu jalur yang ditujukan bagi calon peserta didik yang tidak mampu berdomisili didalam maupun diluar zonasi, pendaftaran langsung  dengan mengisi formulir ke sekolah yang dituju. Pada jalur ini menampung kuota 15% dari jumlah pagu yang ditentukan yaitu sejumlah 48 siswa.
A.        Persyaratan calon peserta didik pada jalur Afirmasi :
a.      Surat Keterangan sedang duduk di kelas VI dari Kepala Sekolah (asli).
b.      Fotocopy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dilegalisir Kepala Sekolah.
c.       Fotocopy KK/KIA yang masih berlaku, mutasi KK paling lambat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
d.      Fotocopy piagam/sertifikat tes baca tulis kitab suci yang dikeluarkan oleh lembaga atau sekolah asal dan dilegalisir Kepala Sekolah.
e.      Fotocopy Kartu Bantuan Langsung  (PKH/PIP/KIP/Jamkesmas, dll)
f.        Surat keterangan tidak mampu dan pakta integritas.

B.        Jadwal pendaftaran jalur Afirmasi:
a.    Pendaftaran                       : 4 s.d. 11 Mei 2020
b.    Seleksi                               : 12 s.d. 13 Mei 2020
c.    Pengumuman                     : 14 Mei 2020 Pukul 14.00 WIB
d.    Daftar Ulang                      : 15 s.d. 18 Mei 2020

  1. Jalur Prestasi
Pada jalur ini Prestasi diperoleh dari gabungan skor piagam/sertifikat kejuaraan bidang akademik dan non akademik dan nilai rata-rata rapor 5 semester (kelas IV semester I dan II, kelas V semester I dan II, kelas VI semester I), pendaftaran langsung dengan mengisi formulir ke sekolah yang dituju dan akan menampung kuota 30% dari jumlah pagu yang ditentukan yaitu sebesar 96 siswa.
A.     Persyaratan calon peserta didik pada jalur Prestasi :
a.    Surat Keterangan sedang duduk di kelas VI dari Kepala Sekolah (asli).
b.    Piagam/sertifikat (asli) kejuaraan akademik/non akademik yang sesuai dengan cabang lomba OSN, O2SN dan FLS2N serta cabang yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar dan Propinsi Jawa Timur minimal Juara Harapan III Tingkat Kabupaten serta wajib mengikuti seleksi bakat oleh panitia (jika ada).
c.    Fotocopy Daftar Nilai rata-rata rapor 5 semester dilegalisir Kepala Sekolah.
d.    Fotocopy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dilegalisir Kepala Sekolah.
e.    Fotocopy KK/KIA yang masih berlaku, mutasi KK paling lambat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
f.     Fotocopy piagam/sertifikat tes baca tulis kitab suci yang dikeluarkan oleh lembaga atau sekolah asal dan dilegalisir Kepala Sekolah.

B.      Jadwal pendaftaran jalur Afirmasi:
a.      Pendaftaran                 : 2 s.d. 6 Juni 2020
b.      Seleksi                         : 8 s.d. 9 Juni 2020
c.      Pengumuman              : 11 Juni 2020 Pukul 14.00 WIB
d.      Daftar Ulang                : 12 s.d. 15 Juni 2020


Ketentuan lain – lain
1)        Semua berkas pendaftaran fotocopy rangkap 1 (satu).
2)        Pendaftaran bisa dilakukan secara individu atau kolektif dari SD/MI.
3)        Calon peserta didik yang diterima wajib melakukan daftar ulang. Jika tidak melakukan daftar ulang sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dinyatakan gugur dan dapat digantikan oleh peserta didik lainnya.
4)        Selama masa (periode) pendaftaran, calon peserta didik yang telah diterima menjadi peserta didik pada suatu sekolah maka tidak bisa pindah kesekolah lain.
5)        Hal-hal yang belum jelas baik yang bersifat administratif maupun teknis dapat ditanyakan langsung ditempat pendaftaran:
UPT SMP Negeri 1 Sutojayan, Jalan Raya Barat No. 52 Lodoyo
Contac Person :
1.      Andrie Astutik, M.Pd     : 081 233 655 925
2.      Zaenal Arifien, S.Pd      : 082 332 899 991
3.      Budi Kristiana, S.Pd       : 082 332 899 905

0 comments:

Post a Comment